Cantik dengan Kosmetik yang Aman

semua ingin cantik!
Penampilan menarik dan sehat? Siapa yang tidak mau? Baik pria maupun wanita tentunya ingin sehat sekaligus menarik. Bahkan, tidak sedikit dana yang dialokasikan untuk pembelian produk kosmetik maupun perawatan kulit, terutama wajah. Pengguna kosmetik yang saat ini tidak dibatasi usia dan gender menjadikan industri kosmetik berlomba-lomba membuat produk kosmetik yang banyak diminati. Pernahkan anda mengamati banyaknya produk kosmetik pemutih, anti kerut dan anti jerawat? Namun di sisi lain, terdapat kasus kosmetik tersebut dicabut ijin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran terdapatnya bahan yang dilarang. Bahkan, ada beberapa produk yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM. Lantas bagaimana seharusnya pengguna kosmetik bersikap?

cantuk dengan kosmetik
Kosmetik merupakan sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada seluruh bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa di sekitar mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan dan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Dari definisi di atas, jelas bahwa penggunaan kosmetik dimaksudkan untuk memelihara tubuh pada kondisi baik dan tidak termasuk ke dalam golongan obat.

Mau Cantik, Tapi….
Hasil pengujian laboratorium BPOM RI tahun 2007 ditemukan 27 merk kosmetik mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, yaitu merkuri, asam retinoat, rhodamin (merah k10 dan merah k3). Bahan-bahan ini dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena berbahaya bagi kulit.

Merkuri
Merkuri, raksa, atau timbal umumnya disalahgunakan sebagai produk pemutih. Padahal, efek samping merkuri salah satunya adalah hiperpigmentasi, yaitu munculnya bintik hitam pada kulit. Merkuri termasuk logam berat berbahaya meskipun digunakan dalam konsentrasi kecil. Pemakaian merkuri dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin. Paparan merkuri jangka pendek pada dosis tinggi menyebabkan muntah-muntah, diare, bahkan kerusakan ginjal. Merkuri merupakan zat yang bersifat karsinogenik (suatu zat yang dapat mencetuskan kanker) pada manusia.

Asam Retinoat
Selain itu, bahan yang sering disalahgunakan dalam kosmetik anti jerawat adalah asam retinoat atau tretinoin. Zat ini mendorong pengelupasan kulit dan pori yang tersumbat. Penggunaan asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan memiliki efek teratogenik, yaitu menimbulkan kecacatan pada janin. Tretinoin dapat menyebabkan gejala serius yang disebut sindrom asam retinoat (retinoic acid syndrome). Suatu sindrom yang ditandai dengan demam, kesulitan bernafas, sakit pada bagian dada, terdapatnya cairan di sekitar paru-paru dan jantung, serta hipoksia (kekurangan oksigen). Penggunaan asam retinoat hanya diperbolehkan sebagai pengobatan (di bawah pengawasan ketat dokter dan apoteker), namun tidak sebagai kosmetik.

Rhodamin
Bahan lain temuan BPOM adalah pewarna merah k10 (rhodamin B) dan merah k3 sebagai pewarna dalam eye shadow dan blush on. Pewarna ini merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta. Zat warna merah k10 dan merah k3 merupakan zat yang bersifat karsinogenik. Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

Hidroquinon
Penggunaan hidroquinon sebagai zat aktif dalam kosmetik yang diperbolehkan adalah 2%. Hidrokuinon mengurangi pembentukan melanosom (granul pigmen melanin) di sel pigmen kulit. Sediaan krim hidrokuinon dapat mengandung natrium metabisulfit yang dapat menyebabkan reaksi alergi serius. Efek samping yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan hidrokuinon yang berlebihan meliputi rasa terbakar, gatal, kulit kering, atau alergi pada kulit yang terkena kontak, bahkan perubahan warna kulit.

Memilih Kosmetik yang Aman
Teliti Sebelum Membeli
Teliti sebelum membeli merupakan ungkapan yang tidak akan pernah usang. Teliti merupakan sikap yang harus dimiliki oleh para konsumen.

Teliti Legalitas Kosmetik
Sebelum diedarkan, produsen kosmetik harus mendaftarkan produknya ke BPOM. Setelah mendapatkan persetujuan dari BPOM, produsen akan mendapatkan nomor registrasi yang terdiri atas kombinasi huruf dan angka. Misalnya POM CD 1234567890. POM CD menunjukkan bahwa kosmetik tersebut merupakan kosmetik dalam negeri, sedangkan CL merupakan kosmetik impor. Namun sekarang, pembarian nomor registrasi berdasarkan regional, misalnya POM CA, yang berarti kosmetik yang diregistrasi tersebut merupakan produksi Asia (Hongkong, Vietnam, Indonesia, dll).

Teliti Komposisi Kosmetik
Sebagai konsumen, teliti juga mengenai ada tidaknya bahan berbahaya dalam kosmetik. Produk kosmetik yang telah didaftarkan dan disetujui pendaftarannya, harus mencantumkan seluruh komposisi produk.

Teliti Pembuat dan Penyalur Kosmetik
Baik produsen maupun penyalur kosmetik harus mencantumkan nama dan alamatnya di kemasan kosmetik. Hal ini dapat memudahkan pengawasan baik dari instansi pemerintah maupun para konsumen.

Teliti Masa Pakai Kosmetik
Pastikan di kemasan produk kosmetik terdapat nomor batch atau kode produksi, dan waktu kadaluarsa (kosmetik yang stabilitasnya kurang dari 30 bulan harus mencantumkan waktu kadaluarsa). Bila tidak tercantum waktu kadaluarsa, kosmetik tersebut memiliki waktu stabilitas yang cukup lama, yaitu lebih dari 30 bulan.

Pada intinya, baik pengguna kosmetik, produsen, maupun lembaga pemerintah sama-sama saling memerlukan. Namun, konsumen sebagai pengguna tetap harus memperhatikan kosmetik sebelum menbeli dan harus terus mencari tahu. Semoga bermanfaat dan anda bisa tampil lebih cantik dengan kosmetik yang aman.