Saat ini obat palsu sangat banyak diberitakan telah beredar di pasaran. Obat palsu ini tentu saja dapat memberikan risiko dan kerugian bagi masyarakat. Obat palsu tersebut dari segi mutu tentu tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena pemalsuan obat dapat dilakukan dengan cara pembuatan obat yang tidak baik berarti tidak memenuhi persyaratan baku (standar), atau dengan bahan aktif (berkhasiat) yang tidak sesuai dengan penggunaan produk obat, dengan bahan aktif dibawah standar (substandard), dan dapat juga dengan tidak mengandung bahan aktif sama sekali. Agar obat palsu tidak mudah dikenali, seringkali digunakan kemasan yang mirip dengan aslinya.
Golongan obat
Saat ini di pasaran dikenal dua golongan obat, yakni Obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter dan Obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter (ethical):
Obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter yaitu obat bebas dan obat bebas terbatas (OTC) dengan tanda khusus sebagai berikut:
Status Obat di Indonesia
Semua produk obat yang beredar di pasaran Indonesia wajib diregistrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Dengan demikian, semua produk yang diregistrasi akan melalui tahapan evaluasi oleh Badan POM meliputi aspek keamanan, kualitas, dan kemanfaatan yang berkaitan dengan produk tersebut. Untuk itu tentunya diperlukan system evaluasi dengan menggunakan perangkat keras, perangkat lunak dan keahlian serta kehandalan Sumber Daya Manusia.
Oleh karena itu, semua produk yang telah lolos dievaluasi oleh Badan POM akan mendapatkan izin edar melalui perolehan nomor registrasi.
Khusus dalam kaitan dengan kualitas, Badan POM juga mensyaratkan bahwa obat harus diproduksi menurut cara produksi yang baik. Hal ini berarti, produk tersebut harus diproduksi dalam fasilitas produksi yang memenuhi persyaratan CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik).
CPOB menyangkut seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu dan bertujuan untuk menjamin bahwa obat yang dibuat senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Dengan demikian, obat yang diproduksi di sarana yang memenuhi persyaratan tersebut, maka mutu dari produk yang ada di pasar akan terjamin dengan adanya ketentuan ini.
Badan POM juga mewajibkan produk obat untuk memenuhi ketentuan label yang berlaku. Produk-produk yang telah memperoleh nomor registrasi harus memberikan informasi yang benar, obyektif, lengkap dan tidak menyesatkan kepada konsumen. Hal ini berkaitan pula dengan aspek perlindungan konsumen.
Dengan latar belakang uraian tersebut di atas, berikut adalah tips bijak yang dapat digunakan untuk memilih obat yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh, aman dan berkualitas.
Golongan obat
Saat ini di pasaran dikenal dua golongan obat, yakni Obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter dan Obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter (ethical):
Obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter yaitu obat bebas dan obat bebas terbatas (OTC) dengan tanda khusus sebagai berikut:
- Lingkaran berwarna hijau dan bergaris tepi hitam artinya obat bebas yang boleh dijual di semua outlet.
- Lingkaran berwarna biru dan bergaris tepi hitam artinya obat bebas terbatas yang boleh dijual di apotik dan toko obat berizin.
- Daftar G atau Obat Keras seperti antibiotika, anti diabetes, anti hipertensi, dan lainnya.
- Daftar O atau Obat Bius adalah golongan obat-obat narkotika.
- Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropik, seperti obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dan lainnya.
- Obat Wajib Apotik yaitu Obat Keras yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotik tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu, seperti anti histamine, obat asma, pil anti hamil, beberapa obat kulit tertentu, dan lainnya.
Status Obat di Indonesia
Semua produk obat yang beredar di pasaran Indonesia wajib diregistrasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Dengan demikian, semua produk yang diregistrasi akan melalui tahapan evaluasi oleh Badan POM meliputi aspek keamanan, kualitas, dan kemanfaatan yang berkaitan dengan produk tersebut. Untuk itu tentunya diperlukan system evaluasi dengan menggunakan perangkat keras, perangkat lunak dan keahlian serta kehandalan Sumber Daya Manusia.
Oleh karena itu, semua produk yang telah lolos dievaluasi oleh Badan POM akan mendapatkan izin edar melalui perolehan nomor registrasi.
Khusus dalam kaitan dengan kualitas, Badan POM juga mensyaratkan bahwa obat harus diproduksi menurut cara produksi yang baik. Hal ini berarti, produk tersebut harus diproduksi dalam fasilitas produksi yang memenuhi persyaratan CPOB (Cara Pembuatan Obat Yang Baik).
CPOB menyangkut seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu dan bertujuan untuk menjamin bahwa obat yang dibuat senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Dengan demikian, obat yang diproduksi di sarana yang memenuhi persyaratan tersebut, maka mutu dari produk yang ada di pasar akan terjamin dengan adanya ketentuan ini.
Badan POM juga mewajibkan produk obat untuk memenuhi ketentuan label yang berlaku. Produk-produk yang telah memperoleh nomor registrasi harus memberikan informasi yang benar, obyektif, lengkap dan tidak menyesatkan kepada konsumen. Hal ini berkaitan pula dengan aspek perlindungan konsumen.
Dengan latar belakang uraian tersebut di atas, berikut adalah tips bijak yang dapat digunakan untuk memilih obat yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh, aman dan berkualitas.
- Perhatikan nomor registrasi sebagai tanda sudah mendapat izin untuk dijual di Indonesia.
- Apabila membeli obat dengan resep dokter, perhatikan apakah merek obat sudah sesuai dengan resep okter.
- Periksa kualitas kemasan & kualitas fisik produk obat tersebut.
- Periksa nama dan alamat produsen, apakah tercantum dengan jelas.
- Baca Indikasi, Aturan Pakai, Peringatan, Kontra Indikasi, Efek Samping, Cara Penyimpanan, dan semua informasi yang tercantum pada kemasan.
- Teliti dan lihat tanggal kadaluwarsa.
- Untuk obat ethical, belilah obat hanya di apotik berdasarkan resep dokter.
- Apabila ragu, Anda dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM (telp. 021-4263333).