Detail Fasilitas Kesehatan
RUMAH SAKIT BUDI SETIA LANGOWAN
Profil Fasilitas
28 Oktober 2009 telah diundangkan UU RI tentang Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 4 (Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumasakitan). Undang – undang di atas di muat dalam lembaran berita Negara RI tahun 2009 No. 153 – Tambahan Lembaran RI No. 5072.
Kami tidak menemukan data layanan yang disediakan fasilitas RUMAH SAKIT BUDI SETIA LANGOWAN.
Spesialisasi Dokter-Dokter yang Tersedia