Detail Fasilitas Kesehatan
RUMAH SAKIT JATI SAMPURNA
Profil Fasilitas
Rumah Sakit Ibu Anak Jati Sampurna diresmikan operasionalnya pada tanggal 22 Desember 2005 oleh drg. Budi Utomo MARS, pada saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta “Usaha Pratama”. Badan Hukum Rumah Sakit Jatisampurna saat ini menjadi Perseroan Terbatas (PT) Rumah Sakit Jatisampoerna Pratama dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-01819 HT.01.01-th 2007 sebagai salah satu Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal 09-12-2007 dan dibuat dihadapan Dian Trianawaty, Sarjana Hukum, Notaris dan Penjabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta. Pada Bulan Juni 2010, RSIA Jati Sampurna berubah statusnya dari Rumah Sakit Ibu Anak menjadi Rumah Sakit Umum (RSU) tipe D dengan penetapan dalam surat keputusan walikota bekasi: Kep.455.1/570/Yankes/VI/201 tanggal 1 Juni 2010. Pada Bulan Mei 2019, RS Jati Sampurna berubah tipe D menjadi tipe C dengan penetapan dalam surat keputusan walikota bekasi: Nomer. 455.1/06/DPMTSP. PPJU tanggal 20 Mei 2019.
Kami tidak menemukan data layanan yang disediakan fasilitas RUMAH SAKIT JATI SAMPURNA.
Spesialisasi Dokter-Dokter yang Tersedia