Detail Fasilitas Kesehatan
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI BALI
Profil Fasilitas
Pendirian Rumah Sakit Jiwa Bangli Pada akhir tahun 1933, di Bangli didirikan “Verpleegtehuis voor krankzinnegen of Bangli” (Rumah Perawatan Sakit Jiwa/RPSJ. Bangli), Penyerahan Pengelolaan RSJ dari Daerah kepada Pusat. Sejalan dengan ketidaksanggupan daerah untuk mengelola dan mendanai RPSJ Bangli, maka sejak tanggal 1 Juli 1952 secara resmi RPSJ Bangli pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yaitu Kementerian Kesehatan.Penetapan sebagai Rumah Sakit Jiwa Kelas A Sejak keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan RI, Tanggal 28 April 1978 No. 135/Men.Kes./Sk/IV/78 Tahun 1978 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa, maka Rumah Sakit Jiwa Bangli secara resmi menjadi Rumah Sakit Jiwa Kelas A
Kami tidak menemukan data layanan yang disediakan fasilitas RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI BALI.
Spesialisasi Dokter-Dokter yang Tersedia