Detail Fasilitas Kesehatan
RUMAH SAKIT KRAKATAU MEDIKA
Profil Fasilitas
PT Krakatau Medika didirikan pada tanggal 28 Februari 1996 berdasarkan Akta Notaris yang telah diumumkan Berita Negara Republik Indonesia No : 65 Tanggal 14 Agustus 1998, tambahan No : 4716 yang memiliki luas lahan 13,5 Ha dan sudah dilakukan inbreng oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai modal kerja Perusahaan.
Sesuai dengan Surat Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.07.06/III/2210/09. Pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 702/Menkes/SK/VIII/2009, RS Krakatau Medika ditetapkan sebagai rumah sakit umum swasta dengan klasifikasi utama setara dengan Kelas B dan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten tertanggal 12 Januari 2015 tentang Pemberian Izin Perpanjangan Operasional Tetap.
Pelayanan RS Krakatau Medika telah terserifikasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai badan independen yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang menjaga standar pelayanan rumah sakit di Indonesia. Nomor : KARS-SERT/436/XII/2016. Saat ini Rumah Sakit Krakatau Medika memiliki kapasitas 212 Tempat Tidur, setelah ditahun 2018 menambah kapasitas Rawat Inap sebanyak 44 Tempat Tidur VIP. Pada 21 Agustus 2008, mendapatkan sertifikat ISO 9001: 2000 dari TÜV NORD (certificate registration no. 16 100 0047) dan pada 25 November 2009 Rumah Sakit Krakatau Medika mendapatkan sertifikat dari Indonesian Quality Award (IQA) Foundation. Di tahun 2015, Rumah Sakit Krakatau Medika menambah layanan untuk Pasien BPJS Kesehatan. Di tahun 2016, Rumah Sakit Krakatau Medika memperoleh Akreditasi Paripurna (Akreditasi SNARS Edisi I).
Semoga dengan kehadiran gedung dan fasilitas yang lebih baru ini dapat mengiringi tekad kami untuk mewujudkan RSKM menjadi rumah sakit yang mandiri, terpercaya, modern dan memasyarakat serta siap menjadi Mitra Dalam Memelihara Kesehatan Anda dan Keluarga.
Sesuai dengan Surat Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.07.06/III/2210/09. Pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 702/Menkes/SK/VIII/2009, RS Krakatau Medika ditetapkan sebagai rumah sakit umum swasta dengan klasifikasi utama setara dengan Kelas B dan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten tertanggal 12 Januari 2015 tentang Pemberian Izin Perpanjangan Operasional Tetap.
Pelayanan RS Krakatau Medika telah terserifikasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai badan independen yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang menjaga standar pelayanan rumah sakit di Indonesia. Nomor : KARS-SERT/436/XII/2016. Saat ini Rumah Sakit Krakatau Medika memiliki kapasitas 212 Tempat Tidur, setelah ditahun 2018 menambah kapasitas Rawat Inap sebanyak 44 Tempat Tidur VIP. Pada 21 Agustus 2008, mendapatkan sertifikat ISO 9001: 2000 dari TÜV NORD (certificate registration no. 16 100 0047) dan pada 25 November 2009 Rumah Sakit Krakatau Medika mendapatkan sertifikat dari Indonesian Quality Award (IQA) Foundation. Di tahun 2015, Rumah Sakit Krakatau Medika menambah layanan untuk Pasien BPJS Kesehatan. Di tahun 2016, Rumah Sakit Krakatau Medika memperoleh Akreditasi Paripurna (Akreditasi SNARS Edisi I).
Semoga dengan kehadiran gedung dan fasilitas yang lebih baru ini dapat mengiringi tekad kami untuk mewujudkan RSKM menjadi rumah sakit yang mandiri, terpercaya, modern dan memasyarakat serta siap menjadi Mitra Dalam Memelihara Kesehatan Anda dan Keluarga.
Kami tidak menemukan data layanan yang disediakan fasilitas RUMAH SAKIT KRAKATAU MEDIKA.
Spesialisasi Dokter-Dokter yang Tersedia