Detail Fasilitas Kesehatan
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DEPATI HAMZAH PANGKALPINANG
Profil Fasilitas
RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang merupakan jenis rumah sakit pertama milik pemerintah di Kota Pangkalpinang. Kota Pangkalpinang dulunya merupakan kotamadya Pangkalpinang, yang sekarang telah menjadi Kota Pangkalpinang. RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang mulai berdiri pada tahun 1981/1982 dengan menggunakan dana dari APBN Departemen Kesehatan RI, yang dipimpin pertama kali oleh dr. Syahrizal dengan klasifikasi rumah sakit umum kelas D. Pada tahun 1993 telah terjadi perubahan situasi dan perkembangan pembangunan yang mengharuskan meningkatkan pelayanan RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang sehingga klasifikasi rumah sakit umum kelas D berubah menjadi rumah sakit umum kelas C. Pada saat itu RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang dipimpin oleh dr. Labaron mulai dari tahun 1988 sampai dengan tahun 1994. Perubahan status klasifikasi rumah sakit ini berdasarakan Surat Menteri Kesehatan RI Nomor 197/MENKES/SK/II/1993 tanggal 26 Februari 1993, serta surat keputusan Walikota Pangkalpinang Madya KDH Tk II Pangkalpinang No. 069/SK/HUK/1993 Tanggal 30 Juni 1993.
Dengan berlakunya Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu rumah sakit yang didirikan pemerintah atau pemerintah daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan, instansi tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pada tahun 2009 RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh. Ini berdasarkan Keputusan Walikota Pangkalpinang Pangkalpinang Nomor : 371/KEP/ORG/XII/ 2009. Pada masa ini rumah sakit dipimpin oleh drg. Eddi Pratista, MM sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2009.
Dengan berlakunya Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu rumah sakit yang didirikan pemerintah atau pemerintah daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan, instansi tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pada tahun 2009 RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh. Ini berdasarkan Keputusan Walikota Pangkalpinang Pangkalpinang Nomor : 371/KEP/ORG/XII/ 2009. Pada masa ini rumah sakit dipimpin oleh drg. Eddi Pratista, MM sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2009.
Kami tidak menemukan data layanan yang disediakan fasilitas RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DEPATI HAMZAH PANGKALPINANG.
Spesialisasi Dokter-Dokter yang Tersedia