Detail Fasilitas Kesehatan
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. ADNAAN WD
Profil Fasilitas
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor : 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Permendagri No. 61 tahun 2019 tentang Pengelolaan Kerja BLUD dan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor : 16 tahun 2007 tanggal 27 Juni 2007 Rumah Sakit Umum Daerah dr. Adnaan WD Payakumbuh ditetapkan sebagai lembaga / instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, namun penerapannya belumlah sempurna. Setelah adanya penilaian oleh Tim Penilai BLUD yang dibentuk Walikota Payaumbuh sesuai dengan indikator penilaian BLUD dengan hasil SEHAT maka pada tanggal 10 September 2009 melalui Surat Keputusan Walikota Payakumbuh Nomor : 445.08/1034/WK-Pyk/IX/2009 RSUD dr. Adnaan WD ditetapkan sebagai Rumah Sakit yang menerapkan PPK-BLUD Secara Penuh artinya Rumah sakit sudah bisa menerapkan pola keuangan menurut aturan-aturan Badan Layanan Umum Daerah yang tujuannya adalah peningkatan mutu layanan terhadap masyarakat.
Pada aspek manajemen mutu, RSUD dr. Adnaan WD melalui assessment akreditasi Rumah Sakit pada Tahun 2010 dengan status terakreditasi: LULUS TINGKAT LENGKAP. Pengakuan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tersebut pada dasarnya adalah pengakuan telah terpenuhinya standar pelayanan Rumah Sakit yang meliputi 16 (enam belas) pelayanan
Pada aspek manajemen mutu, RSUD dr. Adnaan WD melalui assessment akreditasi Rumah Sakit pada Tahun 2010 dengan status terakreditasi: LULUS TINGKAT LENGKAP. Pengakuan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tersebut pada dasarnya adalah pengakuan telah terpenuhinya standar pelayanan Rumah Sakit yang meliputi 16 (enam belas) pelayanan
Kami tidak menemukan data layanan yang disediakan fasilitas RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. ADNAAN WD.
Spesialisasi Dokter-Dokter yang Tersedia