Detail Fasilitas Kesehatan
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAWANG
Profil Fasilitas
Pada tanggal 21 Februari 2014 Rumah Sakit Umum Daerah Lawang mendapatkan Sertifikat Penetapan Kelas Rumah Sakit sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.03/I/0232/2014 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Lawang Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur sebagai Rumah Sakit Umum Kelas C yang diberikan sebagai pengakuan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Lawang telah memenuhi Klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit. Dan pada tanggal 10 September 2014, juga telah memperoleh ijin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang nomor : 503/4/IORS/35.07.122/2019 yang memiliki masa berlaku sampai dengan 03 September 2024 dengan status Rumah Sakit Publik.
Kami tidak menemukan data layanan yang disediakan fasilitas RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAWANG.
Spesialisasi Dokter-Dokter yang Tersedia