Detail Fasilitas Kesehatan
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH R. SYAMSUDIN, SH. (BUNUT)
Profil Fasilitas
RSUD R. Syamsudin, SH. didirikan sejak pemerintahan Hindia Belanda. Tanggal 9 September 1920 berdiri dengan nama Gementee Zieken Huis berdasarkan SK Directur Van Binenlands Bestuur. Pada tahun 1932 dijual kepada Vereeniging Van Vrown Tot Het Verplegen Van Zieken En Hartdeldver Eere Gods En Lievde Tot Denaste Onder Dezeiken Pruek/Toevloecht In Leiden, berdasarkan SK Staad Gementeraad Zoekaboemi No 41 tertanggal 20 Desember 1932 jo No. 38 / LR tanggal 27 Desember 1933. Pada tahun 1939 RS ini dijual kembali kepada P. Guliek Al Mere Seraphine sebagai Eigendem Perseel atas nama Roma Katholik tanggal 27 Desember 1939. Sebelum Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, tepatnya tanggal 1 Januari 1943 pengelolaannya dialihkan kepada Soekaboemi SI ( sekarang pemerintah kota Sukabumi) di bawah Kepala Bagian Kesehatan Bogor Ayu dengan ditunjuk pula wakil dari Misi Roma Katholik untuk menjalankannya dan ddiberi nama Rumah Sakit St. Lidwina. Kemudian sejak kemerdekaan yakni tahun 1948 Berdasarkan SK Sekretaris Van Staad, Hoof Van Het Departemen Gezonheid No.8387 tanggal 22 April 1948 mulai 1 Maret 1948 dikembalikan kepada Convergatie Van Zuster Van Bergen Op Zoom sebagai Heersteel in Het Ferteelijke Bezeite oleh MM CD dan Departemen Van Gezonheid. Pada tahun 1949 Oleh Departemen Van Gezonheid (dalam hal ini mewakili Pemerintah Hindia Belanda) pengelolaan rumah sakit ini dilimpahkan kepada Pemerintah Indonesia.
Baru pada tahun 1952 tepatnya tanggal 8 Desember 1952 pengelolaan rumah sakit St lidwina di bawah Pemerintahan Kota kecil Soekaboemi. Selanjutnya pada tahun 1979 berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri RI Nomor 362 tanggal 14 Maret 1979 dan SK Menteri Kesehatan RI Nomor 51 tanggal 22 Februari 1979 Rumah Sakit ini pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Sukabumi dan diberi nama Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi dengan status Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C.
Pada tahun 1993, tepatnya tanggal 10 Juni 1993 berdasarkan SK Walikotamadya Sukabumi Dati II Sukabumi Nomor 5 / 1993 Rumah Sakit ini ditetapkan sebagai Uji Coba Swadana Daerah, dan setelah itu, yakni pada tahun 1994 berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor 494/SK/V/94 tanggal 30 Mei 1994 RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan. Penetapan sebagai rumah sakit swadana baru ditetapkan sejak 17 Maret 1995 sesuai SK Menteri Dalam Negeri RI Nomor 445.32.208.
Pertama kali akreditasi diikuti RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi, yaitu pada tahun 1998 dengan hasil bahwa berdasarkan SK Dirjen Yan Medik Depkes RI Nomor : YM 02.03.3.5.5843 tanggal 22 April 1998 RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi mendapatkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dengan status Akreditasi penuh untuk 5 (lima) pelayanan standar pelayanan yang meliputi : Administrasi Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Rekam Medis. Dan selanjutnya yaitu pada tahun1998 berdasarkan SK Dirjen Yan Medik Depkes RI Nomor : YM 00.03.2.2.154 tanggal 27 Januari 1998 RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi mendapatkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dengan status Akreditasi penuh untuk 12 (dua belas) pelayanan standar pelayanan yang meliputi : Administrasi Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan, Rekam Medis, Farmasi, K 3, Radiologi, Laboratorium, Kamar Operasi, Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Perinatal Resiko Tinggi.
Baru pada tahun 1952 tepatnya tanggal 8 Desember 1952 pengelolaan rumah sakit St lidwina di bawah Pemerintahan Kota kecil Soekaboemi. Selanjutnya pada tahun 1979 berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri RI Nomor 362 tanggal 14 Maret 1979 dan SK Menteri Kesehatan RI Nomor 51 tanggal 22 Februari 1979 Rumah Sakit ini pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Sukabumi dan diberi nama Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi dengan status Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C.
Pada tahun 1993, tepatnya tanggal 10 Juni 1993 berdasarkan SK Walikotamadya Sukabumi Dati II Sukabumi Nomor 5 / 1993 Rumah Sakit ini ditetapkan sebagai Uji Coba Swadana Daerah, dan setelah itu, yakni pada tahun 1994 berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor 494/SK/V/94 tanggal 30 Mei 1994 RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan. Penetapan sebagai rumah sakit swadana baru ditetapkan sejak 17 Maret 1995 sesuai SK Menteri Dalam Negeri RI Nomor 445.32.208.
Pertama kali akreditasi diikuti RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi, yaitu pada tahun 1998 dengan hasil bahwa berdasarkan SK Dirjen Yan Medik Depkes RI Nomor : YM 02.03.3.5.5843 tanggal 22 April 1998 RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi mendapatkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dengan status Akreditasi penuh untuk 5 (lima) pelayanan standar pelayanan yang meliputi : Administrasi Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Rekam Medis. Dan selanjutnya yaitu pada tahun1998 berdasarkan SK Dirjen Yan Medik Depkes RI Nomor : YM 00.03.2.2.154 tanggal 27 Januari 1998 RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi mendapatkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dengan status Akreditasi penuh untuk 12 (dua belas) pelayanan standar pelayanan yang meliputi : Administrasi Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan, Rekam Medis, Farmasi, K 3, Radiologi, Laboratorium, Kamar Operasi, Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Perinatal Resiko Tinggi.
Kami tidak menemukan data layanan yang disediakan fasilitas RUMAH SAKIT UMUM DAERAH R. SYAMSUDIN, SH. (BUNUT).
Spesialisasi Dokter-Dokter yang Tersedia