Detail Fasilitas Kesehatan
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPO
Profil Fasilitas
RSUD Sawerigading Kota Palopo sebelumnya adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Luwu yang dibangun pada masa pemerintahan Belanda pada tahun 1920. Merupakan salah satu bangunan bersejarah yang ada pada pusat Pemerintahan Kerajaan Luwu, dalam perjalanan telah mengalami dua kali renovasi yakni renovasi pertama dilaksanakan pada tahun 1981 – 1982, di masa pemerintahan Bupati Luwu Drs. Abdullah Suara dan peresmiannya dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Oddang. Renovasi kedua pada tahun 2001-2002 di masa pemerintahan Bupati Dr.H.Kamrul Kasim,SH.MH. Banyak bagian bangunan banyak tidak layak digunakan untuk sebuah Rumah Sakit sehingga memungkinkan sulit untuk dipertahankan keasliannya sebagai bangunan bersejarah.
Rumah Sakit yang sebelumnya memiliki status Rumah Sakit Tipe D,dan tahun 1994 ditingkatkan statusnya menjadi Rumah Sakit kelas C, berdasarkan SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 396/ Menkes/KS/IV/1994 (sebagai kantor). Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor : 9 tahun 2002 RSUD Sawerigading Kota Palopo yang sebelumnya sebagai kantor berubah menjadi Badan Pengelola.
Ketika Kota Administrasi Palopo sebagai Ibukota Kabupaten Luwu mengalami perubahan status menjadi kota Otonom berdasarkan Undang – undang No. 11 tahun 2002, maka RSUD Sawerigading Kota Palopo ini pun beralih induk dari Pemerintah Kabupaten Luwu ke Pemerintah Kota Palopo. Perubahan nama dari Badan Pengelola Rumah Sakit menjadi Rumah Sakit yakni dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Pemerintah Daerah, sehingga ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Kota Palopo untuk Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Sawerigading Kota Palopo sesuai nomor 01 tahun 2009 dan saat ini RSUD Sawerigading Kota Palopo sudah menjadi Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan.
Rumah Sakit yang sebelumnya memiliki status Rumah Sakit Tipe D,dan tahun 1994 ditingkatkan statusnya menjadi Rumah Sakit kelas C, berdasarkan SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 396/ Menkes/KS/IV/1994 (sebagai kantor). Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor : 9 tahun 2002 RSUD Sawerigading Kota Palopo yang sebelumnya sebagai kantor berubah menjadi Badan Pengelola.
Ketika Kota Administrasi Palopo sebagai Ibukota Kabupaten Luwu mengalami perubahan status menjadi kota Otonom berdasarkan Undang – undang No. 11 tahun 2002, maka RSUD Sawerigading Kota Palopo ini pun beralih induk dari Pemerintah Kabupaten Luwu ke Pemerintah Kota Palopo. Perubahan nama dari Badan Pengelola Rumah Sakit menjadi Rumah Sakit yakni dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Pemerintah Daerah, sehingga ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Kota Palopo untuk Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Sawerigading Kota Palopo sesuai nomor 01 tahun 2009 dan saat ini RSUD Sawerigading Kota Palopo sudah menjadi Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan.
Kami tidak menemukan data layanan yang disediakan fasilitas RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPO.
Spesialisasi Dokter-Dokter yang Tersedia