Detail Fasilitas Kesehatan
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN FATAH DEMAK
Profil Fasilitas
Pada tanggal 13 Desember 2019 RSUD Sultan Fatah medapatkan Izin Operasional dengan no 503.56/04225/XII /2019 dengan klasifikasi Rumah Sakit Tipe C. RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak diresmikan pada tanggal 15 Desember Tahun 2019 oleh Bupati Demak H.M Natsir beserta jajaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Demak. Dengan mendapatkan ijin operasional dan persemian oleh Bupati tersebut maka RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak sudah bisa beroperasi dan melakukan pelayanan yang pertama sejak 15 Mei tahun 2020.
Sejak pertama kali melakukan pelayanan pasien pertama adalah pasien dari poliklinik spesialis kebidanan dan penyakit kandungan. Berbagai pelayanan pertama kali beroperasi meliputi layanan spesialis penyakit dalam, spesialis kebidanan dan penyakit kandungan, spesialis telinga hidung dan tenggorokan (THT), poliklinik gigi, poliklinik umum ddan Medical Ceck Up (MCU, layanan radiologi dan layanan laboratorium. Seiring bertambahnya waktu layanan spesialis dan penunjang semakin bertambah.
Sejak pertama kali melakukan pelayanan pasien pertama adalah pasien dari poliklinik spesialis kebidanan dan penyakit kandungan. Berbagai pelayanan pertama kali beroperasi meliputi layanan spesialis penyakit dalam, spesialis kebidanan dan penyakit kandungan, spesialis telinga hidung dan tenggorokan (THT), poliklinik gigi, poliklinik umum ddan Medical Ceck Up (MCU, layanan radiologi dan layanan laboratorium. Seiring bertambahnya waktu layanan spesialis dan penunjang semakin bertambah.
Kami tidak menemukan data layanan yang disediakan fasilitas RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN FATAH DEMAK.
Spesialisasi Dokter-Dokter yang Tersedia