Infeksi nosokomial adalah infeksi yang didapat oleh pasien selama perawatan di RS atau tempat pelayanan kesehatan lainnya. Jadi infeksi nosokomial lebih sering disebut dengan infeksi rumah sakit atau saat ini dikenal juga dengan nama Health Care Associated Infection. Infeksi nosokomial ini sebenarnya tidak hanya terjadi pada pasien saja, tetapi juga dapat dialami oleh tenaga kerja yang bekerja di RS (kesehatan atau non kesehatan), & bahkan hingga pengunjung RS pun bisa terkena infeksi nosokomial.

 

Infeksi nosokomial yang sering terjadi di rumah sakit adalah : infeksi saluran kemih, infeksi saluran pernafasan bawah & pneumonia, infeksi daerah operasi, infeksi aliran darah serta diare. Selain itu juga dapat terjadi infeksi di sistem/organ lainnya, meskipun dilaporkan hanya terjadi dalam jumlah yang lebih kecil.

 

Infeksi nosokomial atau infeksi yang terjadi rumah sakit / tempat pelayanan kesehatan ini bisa disebarkan melalui pasien, tenaga kesehatan, pengunjung, peralatan, makanan/minuman, lingkungan rumah sakit dll. Untuk penularannya sendiri dapat terjadi melalui :

  1. penularan secara kontak, baik secara langsung atau tidak langsung & bisa dengan benda hidup atau benda mati.
  2. penularan melalui udara & inhalasi.
  3. penularan dengan perantara vektor, baik internal ataupun eksternal. Termasuk dalam hal ini adalah penularan melalui makanan & minuman yang terkontaminasi bakteri atau toksin.
  4. Penularan melalui suntikan. Dalam hal ini maka sumber infeksinya kemungkinan adalah alat suntik, flora normal kulit tempat dilakukan penetrasi jarum atau cairan infus/darah transfuse/obat yang diberikan.

 

Pemerintah melalui Kemenkes RI tahun 2004 telah mewajibkan setiap rumah sakit untuk memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan di rumah sakit, yang meliputi : penyehatan ruang bangunan & halaman rumah sakit; persyaratan higiene & sanitasi makanan-minuman; penyehatan air; pengelolaan limbah; pengelolaan tempat pencucian (laundry); pengendalian serangga, tikus & binatang penganggu lainnya; dekontaminasi melalui desinfeksi & sterilisasi; persyaratan pengawasan radiasi serta melakukan upaya promosi kesehatan dari aspek kesehatan lingkungan.

 

Rumah sakit dapat mengendalikan penyebaran infeksi nosokomial ini dengan cara : membuat rumah sakit bebas dari debu, minyak & kotoran lainnya. Dalam hal ini maka pembersihan terhadap dinding, lantai, tempat tidur, pintu, jendela, tirai, kamar mandi  & alat-alat medis yang dipakai berkali-kali harus dilakukan secara rutin. Pembersihan juga harus menggunakan cairan desinfektan yang sesuai dengan konsentrat yang tepat.

 

Selain itu, harus diperhatikan juga sirkulasi udara yang baik di setiap fasilitas kesehatan, membuat suatu sistem penyediaan air bersih yang sehat  serta selalu menjaga kebersihan toilet yang ada di rumah sakit. Sarana untuk mencuci tangan dengan air mengalir & sabun mengandung antiseptik serta tissue/serbet sekali juga harus selalu tersedia. Kemudian perlu juga disediakan cairan antiseptik di berbagai tempat untuk digunakan sebelum/sesudah menyentuh pasien atau alat & bahan yang digunakan oleh pasien.

 

Untuk melaksanakan upaya promosi higiene & sanitasi lingkungan, maka rumah sakit harus dapat memberikan pesan kepada setiap orang yang berada di rumah sakit (pasien/keluarga pasien, pengunjung, karyawan dll) untuk dapat memahami, menyadari & melakukan kebiasaan hidup bersih & sehat. Termasuk dalam hal ini adalah kepatuhan dari para pengunjung untuk mematuhi peraturan yang ada di rumah sakit tersebut, misalnya mengenai jam besuk atau ketentuan membawa anak kecil.

 

Hal-hal tersebut di atas terungkap dalam acara media edukasi mengenai pengendalian penyebaran infeksi di rumah sakit, yang dilakukan oleh Departemen Mikrobiologi FKUI pada hari Rabu, 02 Mei 2012 kemarin. Sebagai nara sumber dalam acara tersebut adalah dr. Anis Karuniawati PhD, SpMK (K); Dr. Muchtaruddin Mansjur, PhD & Zulfia Maharani, ST.

 

  Nara sumber dalam acara media edukasi tentang pengendalian penyebaran infeksi di rumah sakit

 

 

 

Obat kesehatan pria dengan harga ekonomis.