
   Penampilan menarik dan sehat? Siapa  yang tidak mau? Baik pria maupun wanita tentunya ingin sehat sekaligus menarik.  Bahkan, tidak sedikit dana yang dialokasikan untuk pembelian produk kosmetik  maupun perawatan kulit, terutama wajah. Pengguna kosmetik yang saat ini tidak  dibatasi usia dan gender menjadikan  industri kosmetik berlomba-lomba membuat produk kosmetik yang banyak diminati. Pernahkan  anda mengamati banyaknya produk kosmetik pemutih, anti kerut dan anti jerawat?  Namun di sisi lain, terdapat kasus kosmetik tersebut dicabut ijin edarnya oleh  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran terdapatnya bahan yang  dilarang. Bahkan, ada beberapa produk yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM.  Lantas bagaimana seharusnya pengguna kosmetik bersikap?
Penampilan menarik dan sehat? Siapa  yang tidak mau? Baik pria maupun wanita tentunya ingin sehat sekaligus menarik.  Bahkan, tidak sedikit dana yang dialokasikan untuk pembelian produk kosmetik  maupun perawatan kulit, terutama wajah. Pengguna kosmetik yang saat ini tidak  dibatasi usia dan gender menjadikan  industri kosmetik berlomba-lomba membuat produk kosmetik yang banyak diminati. Pernahkan  anda mengamati banyaknya produk kosmetik pemutih, anti kerut dan anti jerawat?  Namun di sisi lain, terdapat kasus kosmetik tersebut dicabut ijin edarnya oleh  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran terdapatnya bahan yang  dilarang. Bahkan, ada beberapa produk yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM.  Lantas bagaimana seharusnya pengguna kosmetik bersikap? 
  
   
  
  Kosmetik merupakan sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan  pada seluruh bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan  organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa di sekitar mulut  terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau  memperbaiki bau badan dan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi  baik. Dari definisi di atas, jelas bahwa penggunaan kosmetik dimaksudkan untuk  memelihara tubuh pada kondisi baik dan tidak termasuk ke dalam golongan obat. 
   
  
  Hasil pengujian laboratorium BPOM RI tahun 2007 ditemukan 27  merk kosmetik mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, yaitu  merkuri, asam retinoat, rhodamin (merah k10 dan merah k3). Bahan-bahan ini  dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena berbahaya bagi kulit.
  
  Merkuri
  Merkuri, raksa, atau timbal umumnya disalahgunakan sebagai  produk pemutih. Padahal, efek samping merkuri salah satunya adalah  hiperpigmentasi, yaitu munculnya bintik hitam pada kulit. Merkuri  termasuk logam berat berbahaya meskipun digunakan dalam konsentrasi kecil.  Pemakaian merkuri dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna  kulit, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, ginjal, dan gangguan  perkembangan janin. Paparan merkuri jangka pendek pada dosis tinggi menyebabkan  muntah-muntah, diare, bahkan kerusakan ginjal. Merkuri merupakan zat yang bersifat  karsinogenik (suatu zat yang dapat mencetuskan kanker) pada manusia. 
  
  Asam Retinoat
  Selain itu, bahan yang sering disalahgunakan dalam kosmetik  anti jerawat adalah asam retinoat atau tretinoin. Zat ini mendorong  pengelupasan kulit dan pori yang tersumbat. Penggunaan asam retinoat dapat  menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan memiliki efek teratogenik, yaitu menimbulkan  kecacatan pada janin. Tretinoin dapat menyebabkan gejala serius yang disebut  sindrom asam retinoat (retinoic acid  syndrome). Suatu sindrom yang  ditandai dengan demam, kesulitan bernafas, sakit pada bagian dada, terdapatnya  cairan di sekitar paru-paru dan jantung, serta hipoksia (kekurangan oksigen). Penggunaan  asam retinoat hanya diperbolehkan sebagai pengobatan (di bawah pengawasan ketat  dokter dan apoteker), namun tidak sebagai kosmetik. 
  
  Rhodamin
  Bahan lain temuan BPOM adalah pewarna merah k10 (rhodamin B)  dan merah k3 sebagai pewarna dalam eye  shadow dan blush on. Pewarna ini  merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas,  tekstil, atau tinta. Zat warna merah k10 dan merah k3 merupakan zat yang  bersifat karsinogenik. Rhodamin  dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.
  
  Hidroquinon
  Penggunaan hidroquinon sebagai zat aktif dalam kosmetik yang  diperbolehkan adalah 2%. Hidrokuinon mengurangi pembentukan melanosom (granul  pigmen melanin) di sel pigmen kulit. Sediaan krim hidrokuinon dapat mengandung  natrium metabisulfit yang dapat menyebabkan reaksi alergi serius. Efek samping  yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan hidrokuinon yang berlebihan meliputi  rasa terbakar, gatal, kulit kering, atau alergi pada kulit yang terkena kontak,  bahkan perubahan warna kulit. 
   
  
  Teliti Sebelum Membeli
  Teliti sebelum membeli merupakan ungkapan yang tidak akan pernah usang. Teliti merupakan sikap yang harus  dimiliki oleh para konsumen. 
  
  Teliti Legalitas  Kosmetik
  Sebelum diedarkan, produsen  kosmetik harus mendaftarkan produknya ke BPOM. Setelah mendapatkan persetujuan  dari BPOM, produsen akan mendapatkan nomor registrasi yang terdiri atas  kombinasi huruf dan angka. Misalnya POM CD 1234567890. POM CD menunjukkan bahwa  kosmetik tersebut merupakan kosmetik dalam negeri, sedangkan CL merupakan  kosmetik impor. Namun sekarang,  pembarian nomor registrasi berdasarkan regional, misalnya POM CA, yang berarti  kosmetik yang diregistrasi tersebut merupakan produksi Asia (Hongkong, Vietnam,  Indonesia, dll). 
  
  Teliti Komposisi Kosmetik
  Sebagai konsumen, teliti juga  mengenai ada tidaknya bahan berbahaya dalam kosmetik. Produk kosmetik yang  telah didaftarkan dan disetujui pendaftarannya, harus mencantumkan seluruh  komposisi produk. 
  
  Teliti Pembuat dan Penyalur Kosmetik
  Baik produsen maupun penyalur kosmetik harus mencantumkan  nama dan alamatnya di kemasan kosmetik. Hal ini dapat memudahkan  pengawasan baik dari instansi pemerintah maupun para konsumen.
  
  Teliti Masa Pakai Kosmetik 
  Pastikan di kemasan produk  kosmetik terdapat nomor batch atau kode  produksi, dan waktu kadaluarsa (kosmetik yang stabilitasnya kurang dari 30  bulan harus mencantumkan waktu kadaluarsa). Bila tidak tercantum waktu  kadaluarsa, kosmetik tersebut memiliki waktu stabilitas yang cukup lama, yaitu  lebih dari 30 bulan. 
  
Pada intinya, baik pengguna kosmetik, produsen,  maupun lembaga pemerintah sama-sama saling memerlukan. Namun, konsumen sebagai  pengguna tetap harus memperhatikan kosmetik sebelum menbeli dan harus terus  mencari tahu. Semoga bermanfaat dan anda  bisa tampil lebih cantik dengan kosmetik yang aman.
						Enny Sophia-medicastore.com
					
					
						  10 Februari 2009 					
				Cantik dengan Kosmetik yang Aman
					Enny Sophia-medicastore.com
				
				
					  10 Februari 2009 				
			 
						 
							 
							 
					 Semua
														Semua
													 Obat
														Obat
													 Suplemen
														Suplemen
													 Alat Kesehatan
														Alat Kesehatan
													 Kosmetik
														Kosmetik
													 Herbal
														Herbal
													 Ibu & Anak
														Ibu & Anak
													 Susu Bayi
														Susu Bayi
													 Makanan & Minuman
														Makanan & Minuman