Penggolongan Obat Di Indonesia
Obat-obat yang beredar di pasaran Indonesia, digolongkan oleh Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM) dalam empat penggolongan umum, yaitu:
  1. Obat narkotika
  2. Obat keras
  3. Obat bebas terbatas
  4. Obat bebas.
Penggolongan ini dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terhadap peredaran dan pemakaian obat-obat tersebut. Setiap golongan obat diberi tanda pada kemasannya pada bagian kemasan yang segera terlihat.
  1. OBAT NARKOTIKA
    Kemasan obat golongan ini ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat palang (+) berwarna merah. Obat narkotika bersifat adiksi dan penggunaannya diawasi dengan ketat, sehingga obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter yang asli (tidak dapat menggunakan kopi resep). Contoh dari obat narkotika antara lain: Opium, coccaine, ganja/marijuana, morfin, heroin, dan lain sebagainya. Dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetika/obat penghilang rasa sakit.

  2. OBAT KERAS
    Kemasan obat keras ditandai dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat huruf K berwarna merah yang menyentuh tepi lingkaran yang berwarna hitam. Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter. Obat-obat yang umumnya masuk ke dalam golongan ini antara lain obat jantung, obat darah tinggi/antihipertensi, obat darah rendah/antihipotensi, obat diabetes, hormon, antibiotika, dan beberapa obat ulkus lambung.

  3. OBAT BEBAS TERBATAS
    Obat bebas terbatas ditandai dengan lingkaran berwarna biru dengan tepi lingkaran berwana hitam. Obat-obat yang umumnya masuk ke dalam golongan ini antara lain obat batuk, obat influenza, obat penghilang rasa sakit dan penurun panas pada saat demam (analgetik-antipiretik), beberapa suplemen vitamin dan mineral, dan obat-obat antiseptika, obat tetes mata untuk iritasi ringan. Obat golongan ini masih termasuk obat keras tapi dapat dibeli tanpa resep dokter, sehingga penyerahannya pada pasien hanya boleh dilakukan oleh Asisten Apoteker Penanggung jawab.

  4. OBAT BEBAS
    Obat bebas ditandai dengan lingkaran berwarna hijau dengan tepi lingkaran berwarna hitam. Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Umumnya berupa suplemen vitamin dan mineral, obat gosok, parasetamol.

Masyarakat diharapakan untuk cerdas dalam penggunaan obat. Sebaiknya hanya membeli obat dalam golongan obat bebas atau bebas terbatas, meskipun toko obat atau apotek menjual obat keras. Penggunaan obat keras tanpa resep dokter tentunya akan memberikan efek yang kurang baik bila tidak tepat guna. Mulai dari reaksi alergi, resistensi penyakit, atau penyakit bertambah buruk.

Selalu konsultasikan obat yang akan Anda beli atau gunakan dengan dokter atau apoteker Anda.