Pengertian
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan; Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan. Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup atau disuntikkan. Narkotika adalah zat kimia yang dibutuhkan untuk merawat kesehatan, ketika zat tersebut masuk kedalam organ tubuh maka terjadi satu atau lebih perubahan fungsi didalam tubuh. Lalu dilanjutkan lagi ketergantungan secara fisik dan psikis pada tubuh, sehingga bila zat tersebut dihentikan penggunaannya maka akan terjadi gangguan secara fisik dan psikis.
Dampak Pengguna Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan terjadi ketergantungan. Ketergantungan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
1. Dampak Fisik:
- Gangguan pada sistem syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
- Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
- Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim.
Efek Pada Kulit
http://medicastore.com
- Gangguan pada paru-paru seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
- Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, diare, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
- Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan pada endokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
- Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhe (tidak haid).
- Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
- Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
http://medicastore.com
2. Dampak Psikologi:
- Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
- Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
- Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
- Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
- Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
- Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
- Merepotkan dan menjadi beban keluarga.
- Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram.
Gejala fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Penanganan Penyalahgunaan Narkoba
Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu:
-
Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
-
Sekunder, pada saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initial intake) antara 1–3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1–3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
- Tersier, yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
Penutup
Narkoba memang hanya akan menimbulkan hal yang negatif pada diri remaja sebagai generasi muda penerus bangsa. Apabila generasi muda telah rusak, maka lambat laun negara juga akan rusak. Pergaulan remaja adalah identitas bangsa, maka dari itu, sebagai generasi muda harus berhati-hati dalam bergaul agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Refrensi
- Abdul Rozak, (2006), Wahdi Sayuti, Remaja & Bahaya Narkoba Untuk Umum . Jakarta: Prenada
- Budianto. 1989. Narkoba dan Pengaruhnya, Ganeca Exact : Bandung.
- Subagyo Partodiharjo. 2006, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalagunaannya, Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama