Bekti-medicastore.com
23-02-2010

Kenaikan Cukai Rokok Untuk Pengendalian Konsumsi Rokok

cigarettePemerintah telah menaikkan tarif cukai tembakau pada 1 Januari 2010 lalu sebesar 15 %. Peningkatan tariff cukai ini bervariasi tergantung dari jenis dan skala produksi pabrik rokok. Dengan peningkatan ini juga diharapkan akan menaikkan penerimaan negara dari cukai tembakau menjadi Rp. 57 triliun di tahun 2010. Selain itu kenaikan cukai tembakau ini juga diharapkan dapat mengendalikan konsumsi rokok dan penerimaan cukai yang bertambah ini pun sebaiknya digunakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Demikian ringkasan dari konfrensi press yang diselenggarakan oleh Lembaga Demografi-FEUI dengan tema “Peningkatan Cukai Rokok : Antara Kepentingan Ekonomi dan Kesehatan” pada hari Selasa, 17 Februari 2010 di Jakarta.

Rokok sendiri berdasarkan UU no.36 tahun 2009 tentang kesehatan telah dimasukkan dalam kategori zat adiktif, yaitu zat yang pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan ketergantungan psikologis yang panjang. Mengenai bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat rokok bisa jadi sudah banyak diketahui orang, meskipun demikian hal tersebut tidak membuat orang jera untuk mau berhenti merokok. Bahkan kaum muda usia pun telah sejak dini telah ikut terjerat dalam konsumsi rokok. Hal tersebut diketahui berdasarkan survey yang dilakukan pada tahun 2004, dimana sebanyak 17,3 % pemuda usia 15-19 th adalah perokok pemula dan mereka besar kemungkinannya akan menjadi perokok seumur hidupnya.

teens&smokeHal lain yang memprihatinkan tentang rokok adalah bahwa 3 dari 4 keluarga di Indonesia pasti mempunyai anggaran untuk pembelanjaan rokok, tidak terpengaruh pada faktor kemiskinan yang mereka alami, dimana pembelanjaan rokok pada keluarga miskin (11,7 %) > keluarga kaya (7%). Bahkan pengeluaran untuk rokok pada keluarga miskin menempati urutan kedua (11,7 %) pengeluaran setelah beras (21,7 %) berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh LD-FEUI pada tahun 2007.

Pada survey tersebut juga disebutkan bahwa rata-rata pengeluaran rumah tangga untuk konsumsi tembakau adalah Rp.136,534/bulan. Dimana jumlah pengeluaran rumah tangga termiskin untuk rokok tersebut 15x > dari pengeluaran untuk biaya kesehatan dan 9x > dari biaya pendidikan serta 17x > dari pengeluaran untuk daging, 5x > dari pengeluaran untuk susu dan telur, 2x > dari pengeluaran untuk ikan, 2x > dari pengeluaran untuk sayuran dan 9x > dari pengeluaran untuk buah. Sehingga bahaya gizi buruk dan kehilangan kesempatan untuk mendapat pendidikan dan kesehatan yang baik semakin mengancam anak-anak dari keluarga miskin tersebut.