Scientific medicastore
06-07-2007

Forum PAPDI : Persepsi Salah Mengenai Malpraktek, Apa itu Malpraktek? seminar

dr Herkutanto
DR. Dr. Herkutanto, SH, FACLM


“Semua tindakan medis gagal pasti malpraktek, padahal bukan demikian,” ungkap DR. Dr. Herkutanto, SH, FACLM. Istilah malpraktek yang sering digunakan baik oleh masyarakat dan media massa ini ternyata tidak terdapat dalam UU Praktik Kedokteran. “Malpraktek merupakan istilah sosio medis,” tambah Dr. Herkutanto.

Dalam Forum PAPDI (Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia) bertajuk “Persepsi Salah Mengenai Malpraktek, Apa itu Malpraktek?” pada hari Selasa, 03 Juli 2007 bertempat di Ruang Senat Akademis FKUI, Salemba, Dr. Herkutanto menjelaskan bahwa secara yuridis yang tertulis dalam UU Praktik Kedokteran No.29 tahun 2004 adalah kelalaian medis, bukan malpraktek.

Kelalaian medis yang dimaksud adalah tidak sesuai atau melanggar standar prosedur tindakan medis yang berlaku.

Frekuensi klaim malpraktek medis yang diajukan masyarakat pun kian banyak. Dalam kurun waktu tahun 1999 – 2004 saja tercatat sebanyak 126 gugatan. Pasien dan keluarga pasien korban dugaan malpraktek sering menggunakan media massa agar kasusnya didengar.

Menurut Dr. Herkutanto, ini merupakan contoh persepsi yang salah dalam masyarakat bahwa dengan menganggap malpraktek adalah jargon hukum atau suatu delik sehingga seorang dokter dapat dimintai tanggung jawab hukum.

Kurang komunikasi berakibat dugaan malpraktek

dr Khie Chen
dr. Lie Khie Chen, Sp.PD


Komunikasi sebagai kunci hubungan dokter pasien masih merupakan masalah yang sangat penting dalam menimbulkan malpraktek, ungkap dr. Khie Chen yang juga merupakan anggota PAPDI.

Dr. Lie Khie Chen, SpPD, mengungkapkan bahwa hubungan dokter dengan pasien seharusnya berlandaskan kepercayaan. Dokter pun tidak sembarangan melakukan tindakan medis kepada pasien karena memerlukan persetujuan medis dari pasien dahulu.

Di lapangan, sering terjadi ketidaksamaan persepsi antara masyarakat dengan dokter. Masyarakat menganggap bahwa sebagai pasien harus disembuhkan, jika tidak maka dianggap kelalaian. Tidak hanya itu, persepsi bahwa apa yang dilakukan dokter selalu benar juga salah.

Masyarakat dalam hal ini pasien memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan, minta pendapat dokter lain, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan medis dan mendapatkan rekam medis. Hak-hak pasien ini tercantum dalam pasal 52 UU Praktik Kedokteran No.29 tahun 2003.

Namun, hasil pengobatan yang tidak sesuai dengan diharapkan bukan selalu malpraktek. “Memang bisa juga akibat kelalaian, selain itu bisa akibat dari komplikasi penyakit maupun efek samping pengobatan yang tidak bisa diprediksi sebelumnya,” ungkap dr. Khie Chen.

Kelalaian medis ditindak tegas

Jika terbukti melakukan kelalaian medis seorang dokter bisa diberi peringatan, skors, ditunda sampai dicabut izin prakteknya. Dr. Herkutanto memberitahu bahwa pernah ada seorang dokter yang terbukti melakukan operasi di rumahnya dan menyebabkan pasien meninggal. Dokter tersebut pun diminta untuk pindah profesi.

Untuk proteksi pasien, dibentuk gerakan keselamatan pasien di rumah sakit didukung oleh organisasi profesi yang dimulai sejak 1 tahun lalu dan gerakan untuk meningkatkan profesionalisme dengan memperketat masalah disiplin. “Pemeliharaan profesionalisme ini pun sedang dilakukan dengan menjunjung keselamatan pasien,” ungkap Dr. Herkutanto.

Dalam menghadapi kasus dugaan malpraktek, menurut Dr. Herkutanto perlu diteliti apakah ada kerugian. Kemudian perlu dicari tahu kerugian tersebut karena kelalaian atau merupakan risiko tindakan medis tanpa kelalaian. Jika karena kelalaian maka dapat meminta ganti rugi kepada dokter, sebaliknya jika bukan karena kelalaian maka pasien harus menerima.

Menghindari terjadinya malpraktek

“Untuk melindungi pasien, maka pasien harus diedukasi oleh Dinas Kesehatan di setiap propinsi,” jelas Dr. Herkutanto. Tidak hanya itu, di tiap-tiap rumah sakit harusnya ada customer relation yang menangani aduan dari pasien.

Sebenarnya memperbaiki komunikasi antara dokter dengan pasien adalah salah satu cara yang efektif untuk menghindari malpraktek. Umumnya kendala komunikasi yang sering terjadi adalah keterbatasan waktu yang dimiliki dokter dalam menemui pasiennya, kalaupun ada komunikasi hanya berjalan satu arah.

Kendala komunikasi dari pihak pasien biasanya keluarga pasien tidak siap untuk berkomunikasi dengan dokter dan keluarga yang bicara ke dokter berganti-ganti. Oleh sebab itu Dr. Khie Chen menyarankan agar pihak keluarga pasien sebaiknya mencatat pertanyaan dahulu sebelum bertemu dokter.

Untuk undangan liputan seminar dan kegiatan lain kirim ke redaksi kami di fax. 021-7397069 atau redaksi@medicastore.