Scientific Medicastore
17-10-2006

Seminar Transplantasi Organ Di China : Antara Kebutuhan dan Kemanusiaan

Pada hari Rabu, 11 Oktober 2006, Medicastore meliput Seminar dengan tema “Transplantasi Organ Di China: Antara kebutuhan dan kemanusiaan” yang bertempat di Singgalang, Rinjani Room, Mercantile Club World Trade Centre dan diselenggarakan oleh Era Baru bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia.

Berikut ini para pembicara yang hadir, antara lain:

  1. Mr. David Matas, BCL, MA (Pengacara HAM Kanada)
  2. Dr. Indrawati Sukadis (Dokter Ahli Ginjal RS Cikini)
  3. Usman Hamid, SH (Koordinator Kontras)
Moderator yaitu: Sudarso (Praktisi Falun Gong)

Seminar yang dimulai pukul 14.30 ini secara garis besar mengupas tentang dugaan pengambilan organ praktisi Falun Gong secara paksa di China.

Antara tahun 2000 dan 2005 sumber organ untuk transplantasi di Cina mencapai 41.500, sementara donor keluarga kurang dari 100. Dari mana sisanya? Diduga sisanya diperoleh dari praktisi Falun Gong yang dipenjara & dieksekusi mati untuk diambil organnya secara paksa.

  1. Transplantasi Ginjal dan Permasalahannya
    Ki-ka:David Matas, Sudarso, Usman H, Dr. Indrawati S

    Seminar ini diawali dengan presentasi Dr. Indrawati Sukadis yang menjelaskan Transplantasi Ginjal dengan Permasalahannya.

    Bicara mengenai transplantasi atau cangkok ginjal, ada pihak yang menjadi donor (pemberi) dan pihak yang menjadi resipien (penerima). Resipien adalah pasien Gagal Ginjal Terminal dengan fungsi ginjal < 10%, memiliki tanda/kelainan laboratorium dan timbul gejala/keluhan.

    Sumber ginjal yang dapat dicangkokkan kepada penderita gagal ginjal terminal berasal dari donor hidup yang masih ada hubungan kerabat dengan penderita (live-related donor), donor hidup yang tidak ada hubungan kerabat dengan penderita, dan dari donor yang sudah meninggal (kadaver).

    Cangkok ginjal yang dilakukan saat ini di Indonesia hanya berasal dari live-related donor yang sehat. Untuk ke depannya, tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan organ dari kadaver meskipun pada percobaan terakhir gagal.

    Dengan mendapatkan donor dari keluarga maka reaksi penolakan (human leucocyte antigen) akan menjadi kecil sehingga meminimalisir penggunaan obat anti penolakan (imunosupresif).

    Indonesia memiliki 10 pusat transplantasi ginjal legal dimana salah satunya adalah RS PGI Cikini. Di pusat transplantasi ginjal legal, tidak ada unsur paksaan terhadap donor maupun jual beli organ.

    Sebagai contoh, RS PGI Cikini hanya menerima donor keluarga yang sehat dan ikhlas mendonorkan organnya. “Selain itu, emotional donor legal di Indonesia,” ungkap Dr. Indrawati.

    “Pemeriksaan terhadap donor dilakukan selama 14 hari meliputi pemeriksaan jasmani, laboratorium dan penunjang,” kata Dr. Indrawati.

    Proses cangkok ginjal merupakan serangkaian tindakan berikut: 1. Menentukan calon resipien dan calon donor. 2. Pemeriksaan jasmani. 3. Pemeriksaan laboratorium. 4. Pemeriksaan penunjang. 5. Tindakan bedah memindahkan ginjal dari donor sehat kepada resipien. 6. Pemberian obat anti penolakan jangka pendek dan jangka panjang.

    Saat ini, transplantasi ginjal memiliki keuntungan lebih dibandingkan dengan dialisis dilihat dari angka harapan dan kualitas hidup meskipun harus mengkonsumsi obat imunosupresif secara terus menerus.

    Namun, di Indonesia jumlah donor tidak seimbang dengan kebutuhan. Oleh sebab itu, banyak pasien gagal ginjal dari Indonesia yang mencari donor ginjal sehat sampai ke negeri Cina.

  2. Hak Asasi dan Kasus Falun Gong

    Usman Hamid, SH dari Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) sebagai pembicara kedua membahas mengenai hak asasi manusia dan kasus Falun Gong.

    Laporan yang dikeluarkan oleh David Matas dan David Kilgour yang berjudul “Laporan Dugaan Pengambilan Organ Praktisi Falun Gong di China” telah melengkapi fakta bahwa Pemerintah RRC merupakan salah satu rezim yang paling brutal dalam urusan HAM.

    Falun Gong merupakan kelompok yang dituding sebagai aliran sesat pada Juli 1999 di China. Sejak saat itu, isu Falun Gong masuk ke dalam daftar persoalan HAM akut dan kronis di RRC. Persekusi terhadap ratusan ribu bahkan jutaan anggota Falun Gong hanya bisa dibandingkan dengan persekusi terhadap kelompok manusia yang mengorganisir demonstrasi di Tiananmen 1989.

    “Persoalan seperti ini dapat mengancam masa depan demokrasi hak asasi manusia sehingga problem Falun Gong tidak dapat ditolerir,” tegas Usman Hamid.

    Persekusi Falun Gong ini merupakan pelanggaran serius hak fundamental. Ada 2 kejahatan yang bisa dikaitkan yaitu genosida (serangkaian tindakan yang secara sengaja ditujukan untuk menghancurkan suatu bangsa, etnis, ras atau suatu kelompok keagamaan...) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Ternyata, kedua kejahatan tersebut telah diatur oleh UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di Indonesia.

    “Indonesia punya tantangan yang sangat besar untuk menunjukkan komitmennya bukan hanya di dalam negeri tapi juga dalam tingkat di ASEAN. Tidak hanya masalah Myanmar tapi juga Indonesia perlu menempatkan problem RRC ini ke dalam agenda forum tersebut. Dengan cara itu, kita bisa terus-menerus menjaga perjuangan untuk kebebasan menuju perlindungan HAM dari perlakuan-perlakuan yang tidak benar,” jelas Usman.

    Meski di Indonesia sendiri terdapat komunitas praktisi Falun Gong, perlakuan yang dialami mereka berbeda dengan kaumnya di RRC. Belum ada laporan yang menyebutkan mereka mengalami persekusi yang serupa dengan pengalaman di RRC. Namun, bukan berarti tipologi kejahatan serupa tidak ada di bumi nusantara.

  3. Investigasi Kasus Falun Gong

    David Matas adalah seorang pengacara bidang imigrasi dan HAM di Kanada. David Matas bersama dengan David Kilgour ditugaskan oleh Koalisi Investigasi Penindasan Falun Gong untuk menyelidiki kebenaran kasus pelanggaran HAM di Cina. Penyelidikan dimulai awal Mei 2006 dan selesai awal Juli 2006.

    Berdasarkan pengakuan seorang mantan istri ahli bedah spesialis di Cina yang menyatakan bahwa suaminya telah melakukan transplantasi ilegal pada bulan April 2006. Namun, sulit sekali untuk menginvestigasi kebenaran pernyataan tersebut di Cina. Masalahnya tidak ada saksi dan korban dikremasi sehingga tidak bisa diotopsi. David Matas juga tidak punya akses untuk menyelidiki ke Rumah Sakit di Cina.

    Tim penyelidik ini mencari jalan lain untuk mencoba membuktikan kebenaran pernyataan tersebut. Dilakukanlah 18 cara untuk membuktikan kebenaran yang dituliskan dalam “Laporan Dugaan Pengambilan Organ Praktisi Falun Gong di China.” Salah satu caranya, mantan istri ahli bedah itu diwawancarai oleh David Kilgour yang pernah menjadi jaksa penuntut di Amerika.

    Cara lainnya adalah dengan menghubungi rumah sakit di segala penjuru Cina dengan berpura-pura membutuhkan organ. Hasilnya, ternyata banyak rumah sakit yang mengakui memiliki organ dari para praktisi Falun Gong.

    Saksi mata: Chu Ke Ming
    Wawancara dengan praktisi Falun Gong yang berhasil lolos dari penjara dilakukan dan didapatkan informasi bahwa selama di penjara pemeriksaan kesehatan (seperti diambil darahnya dan dirontgen) hanya dilakukan terhadap para praktisi Falun Gong. Dikarenakan latihan yang dilakukan, praktisi Falun Gong memiliki organ tubuh yang sehat.

    Setelah eksekusi terhadap praktisi Falun Gong, transplantasi organ yang dilakukan di Cina melesat drastis. Harga yang diiklankan cukup bervariasi antara US$ 24.000 bagi orang China dan US$ 98.000 bagi orang asing.

    Pada tahun 1999, jumlah pengikut Falun Gong berkisar 70-100 juta orang. Setelah diputuskan sebagai sekte sesat, banyak praktisi Falun Gong yang dipenjarakan ataupun diasingkan. Disamping itu tidak ada penjelasan mengenai banyaknya laporan orang hilang.

    Laporan ini telah diterjemahkan ke dalam 8 bahasa dan semua versi bahasa tersedia di internet www.organharvestinvestigation.net. Laporan ini juga telah didistribusikan pada beberapa negara (lebih kurang 17 negara) yang dikunjungi.

Uniknya, dalam seminar ini didatangkan langsung seorang saksi hidup praktisi Falun Gong yang berhasil lolos dari Cina. Zhu Keming yang telah dipenjara selama 5 tahun menceritakan kisah pahit hidupnya di penjara hanya karena menulis surat tuntutan mengenai kekejaman yang dilakukan terhadap praktisi Falun Gong.

Indonesia saat ini belum memiliki sistem yang mengorganisir masalah donor organ. Disarankan agar Indonesia mencari donor dari dalam negeri dan bukan mencari ke Cina. Sayangnya di Indonesia, promosi mengenai kemungkinan bisa hidup dengan satu ginjal sehat kurang banyak dilakukan.

Transplantasi organ termasuk cangkok ginjal telah diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Kesehatan No 23/1993. ”Transplantasi jaringan tubuh hanya boleh dilakukan tenaga-tenaga kesehatan yang memang berkompeten dan juga memiliki syarat persetujuan dari donor maupun ahli waris, dan para ulama mengharamkan sistem jual - beli organ tubuh.

Donor ginjal di Indonesia dapat dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa imbalan.



Untuk undangan liputan seminar dapat kirim ke redaksi kami di fax. 021-7397069 atau redaksi@medicastore