Sri - medicastore.com
23-02-2006

Seminar ASI Ekslusif dan Aturan Hukumnya bagi Wanita Pekerja

Pembicara seminar ASI (Dok. Visi Anak Bangsa)

Pada tanggal 4 Februari 2006, medicastore mengikuti “ Seminar ASI Eksulisif dan Aturan Hukumnya bagi Wanita Pekerja “ yang disielenggarakan oleh Visi Anak Bangsa bersama Koalisi Peduli ASI.

Seminar ini dibuka langsung oleh ibu Meutia Hatta ( Menteri Negara Pemberdayaan Wanita). Adapun pembicara yang hadir adalah:
  • Dr. Utami Roesli - Yayasan Sentra Laktasi
  • Ibu Pridi Sukarso - YLKI
  • Tjepy Alowie - Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
  • Agus Pambagio - Visi Anak Bangsa
  • Ibu Emmy Smith - moderator
Berikut informasi lengkapnya.

Latar belakang diadakannya seminar ini adalah mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas dan tangguh dengan mengembangkan program pemberian ASI ekslusif (6) enam bulan, mengingat ASI merupakan hak anak yang paling hakiki dan merupakan investasi awal anak untuk tumbuh kembang dengan baik.

Pengertian ASI Ekslusif

Asi ekslusif adalah pemberian Air Susu Ibu saja ( tanpa makanan / minuman pendampg termasuk air putih maupun susu formula ) selama enam bulan, untuk kemudian diteruskan hingga 2 tahun atau lebih , dan setelah enam bulan baru didampingi dengan makanan / minuman pendamping ASI ( MPASI ) sesuai perkembangan pencernaan anak.
Manfaat ASI Eksulsif
  • Mengandung semua yang dibutuhkan bagi pertumbuhan balita yang sehat
  • Tidak hanya mengandung zat gizi dan non zat gizi yang penting, tetapi juga mengandung enzim penyerapnya sehingga semua ASI dengan mudah diserap seluruhnya oleh bayi. Hal inilah yang membuat bayi ASI Ekslusif mudah “ Lapar “ dan sering menyusu.
  • Memberikan kekebalan dan melindungi bayi dari berbagai penyakit infeksi terutama diare.
  • Bayi ASI lebih siaga, percaya diri dan stabil dibandingkan bayi tanpa ASI
  • Dengan menyusui terjalinnya ikatan kasih saying yang kuat antara bayi dan ibu, dan membuat keduannya merasa aman dan bahagia.
  • Hemat, praktis dan ramah lingkungan, karena mengurangi sampah dari kaleng atau dus.
  • Mengurangi kemungkinan terkena kanker.
  • Membantu Ibu untuk pemulihkan uterus, pendarahan dan efek kontraseptis
  • Dan lain – lain.
Prinsip pemberian ASI Susui bayi segera dalam 30 – 60 menit setelah lahir.
  • Semakin sering menyusui semakin banyak ASI keluar, Produksi ASI = Demand on Supplai.
  • Pemberian makanan dan minuman lain akan mengurangi jumlah ASI.
  • Ibu dapat menyusui dan mempunyai cukup ASI untuk bayinya. Oleh karena itu perlu mengetahui “ cara menyusui “ yang benar. Kendala – kendala pemberian ASI Ekslusif
    • Kurang dimengertinya konsep dan pentingnya ASI Ekslusif baik bagi para ibu maupun tenaga kesehatan.
    • Adanya pendapat bahwa dengan pemberian ASI, bentuk payudara akan berubah.
    • Kurangnya waktu bagi wanita pekerja untuk memberikan ASI secara langsung.
    • Tidak adanya sarana dan prasarana penunjang untuk memerah ASI dan tempat penyimpanan ASI di perusahaan tempat ibu bekerja.
    • Adanya pelanggaran cara – cara promosi tertentu yang dapat menyesatkan para ibu untuk mempercayai bahwa susu formula dan makanan pendamping tersebut sama baiknya dengan ASI.
    Upaya pemerintah untuk mendukung pemberian ASI Eksulsif

    Dikarenakan Promosi Susu Formula dan MPASI lainnya lebih gencar dibandingkan dengan promosi ASI Eklusif ini sendiri, maka program ASI Ekslusif ini kurang berjalan. Dan untuk mengatur promosi Susu Formula dan MPASI serta melindungi dan mendorong peningkatan pemberian ASI, Menteri Kesehatan menerbitkan Kepmenkes No 237/MENKES/SK/IV/1997 tentang Pemasaran Pengganti ASI ( MPASI ) dan Kepmenkes No. 450 tahun 2004 tentang ASI Ekslusif.

    Namun Kepmenkes ini masih kurang mempunyai hasil dan hukum positif yang dapat memberikan sanksi perdata dan atau pidana terhadap pelanggarnya tetapi hanya berupa sanksi administrative saja, untuk itu perlu dibuatnya peraturan yang lebih tinggi dari Kepmenkes ini agar mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat lagi.

    Apalagi sesuai dengan pengamatan YLKI, di Indonesia terjadi banyak pelanggaran promosi Susu Formula dan MPASI baik disekitar pelayanan kesehatan maupun di tempat umum lainnya. Jika ini dibiarkan terus tentunya hal ini akan membuat masyarakat mendapatkan informasi yang tidak imbang bahkan cenderung menyesatkan.

    Sementara itu, Depnaker RI baru memberikan kebijakan untuk perusahaan dapat memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan dengan tujuan memberikan kesempatan bagi pekerja wanita memulihkan pasca melahirkan sekaligus memberikan kesempatan bagi ibu pekerja untuk menyusui secara langsung. Namun apabila masa cuti melahirkan sudah selesai, ibu pekerja harus kembali masuk, dan pada akhirnya mereka menemui kendala tersendiri dalam upaya memberikan ASI ekslusif terutama bagi perusahaan yang tidak menyediakan sarana dan prasarana untuk memerah ASI dan menyimpan Asi atau Tempan Penitipan Anak.

    Untuk itu masih banyak “ Pekerjaan Rumah “ yang harus dikerjakan oleh semua pihak baik masyarakat, tenaga kesehatan, serta pemerintah untuk mendukung dan menyukseskan ASI ekslusif ini.

    Usulan dan undangan peliputan seminar hubungi redaksi kami di 021-7397069 atau [email protected]