bekti - medicastore.com
15-12-2008

Kesalahan Penggunaan Obat Kuat untuk Disfungsi Ereksi

Pada hari kamis, 11 Desember 2008 bertempat di Hotel InterContinental MidPlaza Jakarta berlangsung acara diskusi media tentang “Edukasi Pemberitaan Penggunaan Obat di Masyarakat, Studi Kasus: Konsumsi ‘Obat Kuat’ herbal berisi zat kimia yang dijual bebas”. Acara tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Hadir sebagai nara sumber adalah bapak Budi Janu Purwanto, SH, MH selaku Kepala Bidang Informasi Obat, Pusat Informasi Obat & Makanan, Badan POM RI; Prof. Dr.Dr. Wimpie Pangkahila, SpAnd, FAACS selaku ahli andrologi & seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana; Dr. Constantine Heryawan selaku konsultan medis dari PT. Pfizer Indonesia; dan Prof.Dr.dr. Hadi Pratomo, MPH, DrPH selaku ahli promosi kesehatan masyarakat UI.

 

Kiri-kanan : bapak Budi Janu Purwanto, SH, MH; Prof. Dr.Dr. Wimpie Pangkahila, SpAnd, FAACS; Dekan FKM UI bapak Bambang Wispriyono, PhD; Prof.Dr.dr. Hadi Pratomo, MPH, DrPH; moderator Dr.Yadiana Harahap; Dr. Constantine Heryawan.
Kiri-kanan : bapak Budi Janu Purwanto, SH, MH; Prof. Dr.Dr. Wimpie Pangkahila, SpAnd, FAACS; Dekan FKM UI bapak Bambang Wispriyono, PhD; Prof.Dr.dr. Hadi Pratomo, MPH, DrPH; moderator Dr.Yadiana Harahap; Dr. Constantine Heryawan.



Selama ini masyarakat banyak yang mengkonsumsi obat herbal dengan asumsi bahwa obat herbal sangat aman karena terbuat dari bahan alami & tanpa efek samping. Apalagi didukung dengan harganya yang relative terjangkau dan keengganan untuk berkonsultasi ke dokter apabila mengalami keluhan penyakit, sehingga konsumsi obat herbal kian marak. Akan tetapi dengan yang terjadi belakangan ini menimbulkan keprihatinan karena banyak obat herbal termasuk ‘obat kuat herbal’ yang ditarik dari dari peredaran oleh Badan POM karena terbukti mengandung bahan aktif kimia obat yang hanya boleh digunakan dengan resep dan pengawasan dokter.

Obat herbal atau Obat tradisional sendiri adalah suatu bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Jadi jelas bahwa didalam kandungan obat herbal/tradisional tidak boleh terdapat bahan aktif kimia obat. Para produsen obat herbal pun saat mendaftarkan produknya di Badan POM untuk mendapatkan nomor registrasi sudah mengetahui tentang aturan tersebut. Permasalahan bahwa di kemudian hari ternyata produk tersebut mengandung bahan aktif kimia obat merupakan suatu hal yang perlu kita cermati bersama. Apalagi bila ternyata produk-produk yang sudah ditarik tersebut sebagian besar telah memiliki ijin edar dari Badan POM.

Badan POM sendiri selaku pemberi ijin registrasi untuk setiap produk obat, makanan & kosmetika yang beredar di Indonesia menyatakan bahwa produk-produk tersebut saat diperiksa untuk mendapatkan ijin edar telah memenuhi persyaratan yang ada, berarti tidak ada hal yang melanggar peraturan misalnya dari segi komposisi. Tetapi ternyata setelah mendapatkan ijin edar & beredar di masyarakat kemudian di lakukan uji sampling secara acak ternyata hasil yang didapat sangat berbeda. Hal ini bisa berarti terjadi indikasi kenakalan yang dilakukan oleh pihak produsen dalam hal produk yang di lakukan uji coba untuk mendapat ijin edar dengan produk yang dijual di masyarakat memiliki komposisi yang berbeda.

Mengenai maraknya jamu ‘obat kuat’ yang mengandung bahan kimia sildenafil sitrat atau tadalafil beredar saat ini, Prof. Wimpie mengemukakan bahwa setelah tahun 1999 di Indonesia banyak beredar produk jamu yang digunakan untuk ‘obat kuat’. Kenapa tahun 1999 ? ternyata karena pada tahun 1999 obat erektogenik yang mengandung sildenafil sitrat beredar secara resmi di Indonesia. Sejak itu semakin banyak iklan ‘obat kuat’ untuk meningkatkan stamina pria beredar di media massa dengan mengatas namakan obat herbal atau tradisional. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa mitos jamu/obat herbal yang berkhasiat sebagai ‘obat kuat’ telah dimanfaatkan oleh para produsen nakal untuk mencampur produknya dengan bahan sildenafil sitrat.

Sildenafil sitrat merupakan salah satu bahan erektogenik (obat yang dapat membuat ereksi menjadi baik) yang diakui secara internasional berdasarkan penelitian secara ekstensif dan evidence based medicine. Sildenafil sitrat sendiri aman digunakan untuk terapi disfungsi ereksi sejauh digunakan pada dosis yang dianjurkan dan dibawah pengawasan dokter. Penggunaan sildenafil yang dikombinasi dengan obat herbal / obat lain tidak dapat dipertanggungjawabkan keamanannya karena sejauh ini belum ada data keamanan yang mendukung hal tersebut.

Edukasi untuk memberikan pemahaman terhadap konsumsi obat secara benar perlu dilakukan oleh semua pihak seperti oleh pemerintah dalam hal ini Badan POM, komunitas akademis, pihak medis juga farmasi sehingga masyarakat selaku konsumen memiliki pemahaman yang baik terhadap produk yang digunakan. Dengan adanya peningkatan pengetahuan tentang kualitas produk dan cara penggunaan yang rasional maka diharapkan masyarakat dapat melakukan pengawasan sendiri. Karena pada akhirnya masyarakat lah yang akan mengambil keputusan untuk membeli dan menggunakan suatu produk.

Berikut informasi mengenai penandaan obat :

 

  1. Obat Bebas
    Obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter, tersedia di apotik & toko obat, terdiri atas :
    • Obat Bebas
    • Obat Bebas Terbatas
      Obat bebas diberikan tanda lingkaran hijau  
      sedangkan obat bebas terbatas diberi tanda lingkaran biru  
  2. Obat Keras
    Yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan hanya boleh dijual di apotik. Obat keras memiliki tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K didalamnya  
  3. Psikotropika & Narkotika
    Obat golongan ini sama dengan narkoba dapat menimbulkan ketagihan.Obat jenis ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotik atas resep dokter. Tiap bulan apotik wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah (BPOM).


Berikut adalah nomor telp pengaduan apabila menemukan kecurigaan terhadap produk yang digunakan.

ULPK          : Telp. 021-426 3333
  Fax. 021- 420 9221
  E-mail : [email protected]
   
PIO Nas     : Telp. 021-4259945
  Fax. 021 – 42889117
  HP (Di luar jam kerja) :  08121899530
  E-mail : [email protected]
   
SIKER Nas : Telp. 021 – 42889117 ; 4259945
  HP. 081310826879
  Fax. 021 – 42889117
  E-mail : [email protected]

 

Obat Khusus Pria Efektif dan Efisien